Jumat, 28 Januari 2011

STRUKTUR PEMERINTAHAN ADAT LAMPUNG

Sebelum datang penjajah Belanda struktur pemerintahan di Sekala Brak dilakukan dengan struktur pemerintahan adat sebagai berikut 

1. Institusi Pemerintahan Adat yang paling bawah disebut “Lamban”. Institusi ni dipmpin oleh seorang yang disebut “Khagah” (Khagah ni Lamban). Beliau ini diberi gelar “Minak/Kimas/Mas”. Tutukh (panggilan kekeluargaan) kepada beliau ialah “Bapak Lunik” sering disingkat “Pak Lunik”.

2. Himpunan/kumpulan dari beberapa Lamban disebut “Kepu/Kebu”. Institusi ini dipimpin oleh anak laki-laki tertua dari keturunan yang tertua diantara mereka. Beliau ini diberi gelar (adok) “Khadin”. Tutukh (panggilan kekeluargaan) kepada beliau “Bapak Tengah” sering disingkat “Pak Ngah”

3. Himpunan/kumpulan dari beberapa Kepu/Kebu disebut “Sumbai”. Institusi ini dipimpin oleh anak laki-laki tertua dari keturunan yang tertua diantara mereka. Beliau ini diberi gelar (adok) “Batin”. Tutukh (panggilan kekeluargaan) kepada beliau “Bapak Balak” sering disingkat “Pak Balak”.

4. Himpunan/kumpulan dari beberapa Sumbai disebut “Suku/Jukku”. Institusi ini dipimpin oleh anak laki-laki tertua dari keturunan yang tertua diantara mereka. Beliau ini diberi gelar (adok) “Khaja”. Tutukh (panggilan kekeluargaan) kepada beliau “Bapak Batin” sering disingkat “Pak Batin”.

5. Himpunan/kumpulan dari beberapa Suku/Jukku disebut “Buway/Paksi”. Institusi ini dipimpin oleh anak laki-laki tertua dari keturunan yang tertua diantara mereka. Beliau ini diberi gelar (adok) “Sultan/Pangeran/Dalom”. Tutukh (panggilan kekeluargaan) kepada beliau “Bapak Dalom” sering disingkat “Pak Dalom”.

Dengan demikian seseorang yang memiliki gelar Sultan/Pangeran/Dalom salah satu syaratnya adalah dia telah memiliki bawahan (anak buwah/jamma) beberapa orang yang bergelar Raja. Demikian juga seorang yang memiliki gelar Raja, syaratnya adalah dia telah memiliki bawahan (anak buwah/jamma) beberapa orang yang bergelar Batin.
Demikian juga seorang yang memiliki gelar Batin, syaratnya adalah dia telah memiliki bawahan (anak buwah/jamma) beberapa orang yang bergelar Khadin. Demikian juga seorang yang memiliki gelar Khadin, syaratnya adalah dia telah memiliki bawahan (anak buwah/jamma) beberapa orang yang bergelar Minak/Kimas/Mas.

Jadi tidak ada sebuah institusi yang kosong tidak punya rakyat, bila belum cukup rakyatnya (jamma) maka tingkat institusi tersebut belum didirikan. Bagi mereka yang belum cukup syarat untuk mendirikan sebuah institusi adat, maka mereka bernaung (kilu akkon) dibawah sebuah institusi yang sudah eksis, cara ini disebut “Nuppang Bindom”. Mereka yang statusnya Nuppang Bindom sama hak dan kewajibannya dengan masyarakat yang lain. Apabila mereka menginginkan dan sudah memenuhi syarat untuk membentuk institusi sendiri maka mereka keluar dari institusi tempat mereka Nuppang Bindom tadi. Nuppang Bindom ini sering dilakukan oleh masyarakat pendatang yaitu masyarakt luar klien mereka yang mungkin ikut bikin rumah dan bertempat tinggal di kampung mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar